Prof. Dr. H. Damrah,MA
Judul makalah yg akan didiskusikan sbb
- Dinamika organisasi lembaga pendidikan Islam Sebuah analisis filsafat ilmu iaitu ontologis epistemologis da aksiologis
- istem pendidikan Nasional Persfektif sejarah PP, Sekolah dan Madrasah
- Sistem pendidikan Islam Persfektif Yayasan sebuah analisis In Put Proses dan Out Put
- Sistem Pendidikan Islam dan Pendidikan Umum Sebuah analisi akademik
- Sisdiknas persfektif UU No 20 th 23 Analisis tentang kesejahtraan guru.
- Profile Pendidikan Islam dikelola Organisasi NU
- profile Pendidikan Islam dikelola organisasi Muhammadiyah
- Sistem Pendidikan Islam antara harapan dan kenyataa
Materi:
Sisdiknas persfektif UU No 20 th 23 Analisis tentang kesejahtraan guru.
Power Point
Sistim Pendidikan Nasional Perspektif Undang-undang Nomor 20 Tahun (2)OKE
Pertanyaan:
- Tidak dihargai pengabdiannya (18), tidak dihitung masa kerja. Pemerintah diterbitkan di SK. UU 20, 3, 203.000, (saran/ mufti)
- Panca ( Kesenjangan tidak terlalu jauh), apakah tidak bisa dikompromikan tunj. Kepsek di benten 15 jut. Tuj. Kep. Smp 1 juta. SD Rp. 150 ribu.
- Nurhadi ( Tuj. GPAI di swasta sudah sertifikasi dan infasing).
- Tatu ( UU No. 20 th 2023), penataan ketenagaan honorer. Des. Tidak ada pengangkatn honorer lagi. Pemahmaan dilapangan dengan / menyamana persepsi.
- Mustahdi ( Munculnya No. 22. Th 2023), hasil kajian, tp implemantasinya jauh. Menafasiran 20 %, pembagian kuota, APBD, atau sampai kapanpun tidak akan selesai. selama tidak mencontoh sifat rosulullah. Kebijakan berbeda. Otonomi daerah berbeda ( ada kebijakan sendiri). Takdir. Batam lebih besar dari DKI karena APBDnya, kecuali pemangku kebijakannya dnegan sifat rosululah. Ketimbang ego sectoral, knp kemeng tidak melayani guru yang PP. kenapa tidak dilimphakan ke diknas.
- Rohimuddin ( PNS, Dinas dan Depag), kemenag ada lauk pauk dihitung setiap Yang kasihan guru honorer. Sulit di angkat PPPK. 2022, di kab. Serang diangkat hanya 1 orang, audiensi ke. Bupati, DPRD dan kemendikbud pusat 108 orang TK.SD, SMP.
- Puji (munculnya PPPK ketidak adilan depag/ dan dinas) APBD ( diknas), pada praktiknya jauh, Negeri tidak serius mengurusi pendidikan. Harus, bagaimana Pendidikan harus Sejahtera sampai daerah terpencil. Guru merasa dimanikan, kecuali demo besar-besarnya
- Jumadi ( Indonesia kebanyakan aturan) UU SIsdiknas didaerah buat Perda-perda. Surabaya guru damai Sejahtera karean walikot qbisa menggaubng 2 aturan, termasuk guru swasta cukup tinggi, UMK, inisiasi pemerintah kota, semua tergantung pempimpin,
- Supriatna: Diskusi harus ada rekomendasi ke dinas pendidikna, dan kemenag. Di buat rumuskan agar manjadi
- Samsul (Pendapat teman adalah reverensi, daerah / pusat. AGPAII sebagai satu rujukan, bagaimana perkulian, ide kreatif/ segar. Kita implementasikan, datang ke polisi pengambilan kebijakan, cari Lembaga bisa kolaborasi atas nama Lembaga AGPAII, membuat isu-Isu Nasional. Anggaran APBN 20 %, pemetaanàharus membuat Solusi di imbangi DATA. Dibuat TIME LIME, mengawal, DPR, . moment Hari guru sebagai Gebrakan.
- Tanjung ( semua tergantung pengelolanya, Lembaga pemerintah bukan Ahlinya), harus kita lawan Nepotisme, tidak punya Seni untuk mengelola manageman/ seni, akan mempengaruahi akan berpengaruhi bagi keserjahteraaan guru. Banyak memilikikemampuan tapi tidak sesuai dengan gajihna. Tapi bekerjaan di Perusahaan pesar / BUMN.
Prof. Dr. H. Damrah,MA
- Pola pikir kita harus Sistematis, atas ke bawah, dalam kontek kesejahtaraan merujuk kepada pembuakan UUD 1945, yaitu untuk mencerdaskan Bangsa, sarana prasaranan harus dilengkapai , ditambah pasal. UU tahun 2023/ 2024. Diturunkan peraturan Pemerintah / peraturan presisen/ perantuan kementrian. Sejahtra ( ekonomi, akademisi,
- Kita harus terikat Bagaimana ? baik tidaknya negara ini tergantung pada guru, banyak pegawai jadi guru,
- Paradigma: guru besar( Dosen) , sedang( SMA, SI) , kecil (TK, SD, SMP), tidak ADIL. : secara ediologi, ada Rasa Adil. ( Agama/ umum), swasta dan Negeri, MERATA, SETARA ( Tidak akan bisa mensejahterkan guru)
- Starifikasi Sosial: kecerumbuan social, Keputusan harus
- Kebijakan: POAC _ Etika pengambil kebijakan, etika KOR ( Aklakul Karimah).
- Untuk mensejahtaraan: pemerintah hadir, Negara Hadir, hadir bukan tuk kepentingan Politik bukan wujuduhu ka adamihi. 2/3 muslim makna kemerdekaan belum tercapai .
- Implemantasinya: sesuai UUD 45 dan Pancasila
- Penyelenggaraan Pendidikan: Menteri dalam negeri Menteri Perhubungan, perekonomian, Menteri Pendidikan.
- Berpkir jangan sectoral/ indivisual/ bermasyarakan dan bernegara UUD45/ PP/ppres. Menteri/
- Egosektoran: Konsep ADIL. Merata, setara. Pendidikan kacamata hati Nurani. Baca dengan hati Nurani.
- Rector :pembagian honor: sama pembagian 1 juta / orang.
- Konsep ekonomi kapitalis / bukan managmean Islami.
- Politik mash menggunkan snochogranya, kjita masih memakai politik praktis, mash 1 abad, antara sekutif ( presiden Raja) , legislative dan ke yudikatif.
- Hukum turnkan kepada etika. Poltik prakti, kepengan politik/ keluarga. Semu aberdalih demi kepentingan,
- Sejauhmana etika islam bisa masuk .
- Pebriiira, indepna, sistematik, etika ciri akademisi/
http://amoxildelivery.pro/# medicine amoxicillin 500